Gabpeknas Gelar Focus Group Discussion Secara Daring, Membangun Profesionalisme Pelaku Usaha di Gabpeknas

Gabpeknas Gelar Focus Group Discussion Secara Daring, Membangun Profesionalisme Pelaku Usaha di Gabpeknas

Dalam upaya meningkatkan Profesionalisme para pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas), pada Rabu, 25 September 2024, menyelenggarakan diskusi bertajuk Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara daring. Dalam kegiatan tersebut, para pembicara membahas langkah-langkah peningkatan profesionalisme bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam Gabpeknas, terutama dalam upaya pencegahan tindak korupsi di sektor jasa konstruksi.

Para nara sumber dihadirkan diantaranya, Ristian Pangarso dari KPK, Satgas 1 Anti Korupsi Badan Usaha dan Prof. Dr. Ir. Manlian Ronald A. Simanjuntak, perwakilan Kementerian PUPR LPJK, diskusi ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana para pelaku usaha dapat terhindar dari jeratan korupsi.

Dan acara FGD tersebut, tidak hanya menjadi sesi berbagi ilmu, tetapi sebuah ajakan kolektif untuk merenungkan peran dunia usaha dalam memerangi korupsi. dimana pencegahan korupsi bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap individu yang berkontribusi di dunia usaha.

Dalam paparannya melalui zoom meeting dalam FGD Gabpeknas, Ristian Pangarso, pembicara utama dari KPK, menekankan akan pentingnya penerapan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) yang dirancang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang dihimpun KPK sejak 2004 hingga Mei 2024, sebanyak 1.022 kasus penyuapan telah ditangani, yang menyedihkan dari 456 kasus korupsi lebih banyak melibatkan sektor swasta, dibandingkan dengan pelaku dari eselon pemerintah.

Sebagai anggota Satgas 1 AKBU KPK, Ristian Pangarso memberikan paparannya menekankan pentingnya penerapan PANCEK. bahwa korupsi di dunia usaha sering kali terjadi, karena adanya “tekanan”, baik internal maupun eksternal, serta kesempatan yang muncul, akibat lemahnya sistem pengawasan.

Menurut teori yang dikemukakan oleh David T. Wolfe & Dana R. Hermanson (2004), korupsi muncul dari kombinasi tekanan, pembenaran atas tindakan (rasionalisasi), kemampuan pelaku untuk memanfaatkan celah sistem, serta kesempatan yang tersedia.

Ristian Pangarso juga menggarisbawahi, tujuh jenis korupsi yang harus diwaspadai oleh para pelaku usaha konstruksi, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). yang meliputi:

  1. Kerugian Keuangan Negara
  2. Penggelapan dalam Jabatan
  3. Perbuatan Curang
  4. Pemerasan
  5. Gratifikasi
  6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
  7. Suap Menyuap

Ke tujuh kelompok tersebut, merupakan tindak pidana korupsi.

Sementara contoh konkret, bagaimana tindakan seperti bekerja di bawah spesifikasi, yang ditentukan pada proyek APBN, bisa masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Sementara itu, gratifikasi dan suap menyuap menjadi dua risiko terbesar bagi pelaku usaha. Awalnya mungkin hanya memberi hadiah, tetapi lama-kelamaan ini bisa berkembang menjadi suap, dan bahkan pemerasan, jelasnya.

Untuk itulah perlunya peran Dunia Usaha dalam Pencegahan Korupsi, agar dunia usaha juga memiliki tanggung jawab besar, untuk memastikan bahwa sistem internal mereka kuat dan tidak memberi celah bagi korupsi. Ia menyarankan agar perusahaan menerapkan kebijakan tegas yang melarang gratifikasi dan suap dalam transaksi bisnis mereka, terutama saat berurusan dengan pegawai pemerintah atau pejabat terkait.

“Hindari gratifikasi, suap menyuap, dan pemerasan. Ini adalah langkah penting agar usaha konstruksi kita tetap profesional dan bebas dari jeratan hukum,” tegas Ristian Pangarso.

Sementara Prof. Dr. Ir. Manlian Ronald A. Simanjuntak dari Kementerian PUPR LPJK, memberikan paparan tentang perspektif bagaimana sistem konstruksi nasional kedepan yang perlu diperbaiki bersama.

Sehingga FGD ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme mereka dalam menghadapi tantangan di dunia konstruksi. Termasuk upaya Pencegahan korupsi, dimana Pencegahan Korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga harus diterapkan secara serius oleh setiap pelaku usaha. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *