[15 November 2024, Jakarta] : Bulan Juli 2024, seorang wanita dengan inisial M telah menipu kerabatnya melalui video call WhatsApp dengan modus pinjam uang. M meminjam uang sebesar 680 ribu rupiah kepada L dan 250 ribu rupiah kepada R dengan janji akan mengembalikan dalam tenggang waktu 2-4 minggu. Namun, hingga hari ini, sudah terlambat 4 bulan dan M tidak bisa dihubungi.
Kami telah melacak foto wanita tersebut dan akan melaporkannya dengan pasal kriminal ke pihak berwajib agar mendapatkan efek jera. Tim wartawan memberikan waktu dalam waktu dekat ini untuk M melunasi utangnya. Jika tidak, foto M akan tersebar di banyak media besar sehingga wanita tersebut tidak dipercaya oleh khalayak umum dan semakin sulit mencari pekerjaan karena tidak memiliki integritas.
Pasal dan Sanksi
Jika pelaku tidak bertanggung jawab, ia dapat dijerat dengan pasal penipuan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, dampak sosial yang akan dihadapi oleh pelaku termasuk kehilangan kepercayaan dari masyarakat, sulit mendapatkan pekerjaan, dan reputasi yang tercemar.