SwaraJakarta.com - Swarajakarta.com-Jakarta. Rumah susun (Rusun) yang diperuntukan bagi warga tidak mampu mulai ditempati warga pada bulan Juni 2018 yang beralamatkan di jalan Tanjung Wangi RT 05 RW 06 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebanyak kurang lebih 500 an kepala keluarga yang bermukim di rusun Penjaringan tersebut.
Menurut salah satu warga rusun Penjaringan, ada wacana bahwa akan ada peraturan baru untuk seluruh warga Rusun Penjaringan, terkait penerimaan Paket Online yang tidak boleh di titipkan melalui security dan tidak juga bisa mendatangi langsung ke unit warga yang menerima paket, "jelas warga Rusun.
Wacana peraturan yang dibuat oleh Muhamad Eric Taufik Nur Kasatpel Penertiban Rusun Tower Penjaringan membuat warga resah, karena sistem penerimaan paket yang dipersulit dan membuat resah warga rusun,"ungkap warga setempat.
Kalau paket tidak bisa di titipkan ke security dan kurir harus bertemu langsung dengan penerima paket, sedangkan tidak ada orang di rumah, bagaimana kabar paket kami ?, " Seru warga saat di wawancarai awak media.
Wacana peraturan tersebut sangatlah tidak bijaksana bagi kami yang tinggal di rusun ini, janganlah persulit masalah ini walau kami tahu wacana ini untuk mengurangi penularan Covid 19, tetapi kami berharap ada pertimbangan lain agar kami bisa terima paket kami dengan aman tanpa dipersulit," tutup warga Rusun Penjaringan.
Wacana Peraturan Baru Erik Kasatpel Penertiban Meresahkan Warga Rusun Penjaringan
siskafebriana Senin | 23 Agustus 2021 | WIBFoto: Istimewa Ok